Senin, 10 Desember 2018

Tanggapan Misbakhun Atas Tuduhan Andi Arief Mengenai Artikel Asia Sentinel

Sumber: Google
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief telah menyerang seorang politikus Golkar M Misbakhun. Menurut dia, anggota DPR RI itu berada di belakang berita media asing, Asia Sentinel, mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lewat Twitter pribadinya, Andi meminta publik menanyakan soal skandal Century kepada Misbakhun. Pasalnya, menurut dia, Misbakhun  adalah salah satu bagian dari kasus tersebut, seperti tudingan Misbakhun korupsi.

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Century, Misbakhun  yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief.

Terkait dengan tudingan kasus Misbakhun yang di lontarkan oleh Andi Arief, Misbakhun pun akhirnya memberikan tanggapanya

“Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti,” ujar Misbakhun.

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang hukuman dengan tudingan Misbakhun korupsi dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Selebih karna tudingan Andi Arief terkait kasus Misbakhun telah mengubah pandangan terhadap Misbakhun.

Minggu, 02 Desember 2018

Misbakhun Mengambil Jalan Memutar Dalam Hidupnya

Sumber: Google
Mukhammad Misbakhun sendiri sebelumnya adalah pegawai negeri yang sudah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Namun akhirnya ia mundur setelah 15 tahun bekerja di sana. Pada 2004 dia mengajukan pengunduran diri.

Dan akhirnya Ia serta pamannya yang punya pengalaman merancang pengolahan rumput laut mendirikan produsen tepung agar-agar dengan investasi Rp 8 miliar. Dengan kerja keras serta kegigihannya tersebut Misbakhun berhasil mengantongi perusahaan tepung agar-agar dari Italia, Buzzonetti & Vitaee (B&V). Berkat kerja sama ini, usaha dari suami Enny Sulistyowati ini akhirnya maju pesat. Misbakhun menjadi populer sebagai eksportir tepung agar-agar ke Eropa.

Sejumlah pengusaha lokal diajak bekerja sama memasok bahan baku. Namun, ternyata kerja sama hanya berlangsung selama setahun. Kerja sama dihentikan lantaran produksi rumput laut anjlok, sehingga tak layak untuk bahan baku tepung agar-agar.

Pada 2008 dirinya mulai tertarik masuk dunia politik. Dan disinilah kasus Misbakhun dimulai. Singkat kata, dia bisa menjadi calon legislator PKS. Untuk menarik pemilih, dia memasang banner di mobilnya yang bunyinya: “Demi Allah, saya akan serahkan 100 persen gaji pokok saya di DPR bila saya terpilih.”

Dalam pemilu legislatif 2008, Misbakhun memperoleh suara 27.500 di daerah pemilihan II Jawa Timur. Jalannya ke Senayan tak berlangsung lancar karena perolehan suara harus dibawa ke Mahkamah Agung. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung itulah, Misbakhun melenggang ke Senayan. Kini dia menjadi salah satu anggota Panitia Khusus Hak Angket Century.

Menurut Ismu, yang juga merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Pasuruan, Misbakhun konsisten menghibahkan seluruh gajinya dalam setahun terakhir. Proposal pengajuan bantuan terus mengalir ke kantor MMC, yang hanya dijaga seorang pegawai pabrik pengolah tepung agar-agar milik Misbakhun.

Suara positif untuk Misbakhun sangat banyak. Tapi bukan berarti suara miring tak ada sama sekali. Banyak orang yakin, keberhasilan Misbakhun tak lepas dari kedekatannya dengan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, yang kini menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

Bakhun, sapaan akrabnya, memang pernah menjadi pengawas Poernomo. Tapi Fahri Hamzah, koleganya di PKS, menilai kedekatan Misbakhun dengan Poernomo wajar saja karena dia pernah menjadi staf khususnya. “Pegawai pajak mana yang tak dekat dengan Hadi Poernomo,” ujarnya.

Kini dengan adanya kasus Misbakhun dan kabar adanya Misbakhun korupsi yang membuat heboh karena perusahaannya, PT Selalang Prima Internasional, menerima L/C dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta pada 2007. Pembayaran L/C itu sempat macet. Informasi ini terungkap justru ketika Misbakhun menjadi Panitia Khusus Hak Angket Century.

Fahri meyakinkan, L/C Misbakhun di Century hal yang wajar. “Dia punya itikad baik. Kalau tak baik, tak akan diselesaikan.” Hanya, Misbakhun kini sangat sulit dicari. Di pabriknya di Pasuruan dia jarang terlihat, begitu pula di Senayan.

Akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan beberapa tahun.

Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini  bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Dan akhirnya MA mengabulkan, Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.Walau karena kasus Misbakhun ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu (PAW).

Setelah pemberhentianya itu, kini Misbakhun bergabung kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi angggota DPR dalam komisi III . Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.

Rabu, 21 November 2018

Inilah Kasus Misbakhun Yang Jarang Di Temui Orang

Sumber: Google
Halo para pembaca, kasus Misbakhun yang jarang diketahui dan ditemui orang ini sebenernya sempat menghebohkan loh. Kenapa bisa heboh? Karena Misbakhun adalah salah satu anggota Inisiator Hak Angket Kasus Skandal Century. tetapi Ia malah korupsi. Yuk baca selengkapnya

Muhammad Misbakhun tak hanya inisiator hak angket skandal century, Ia juga seorang anggota DPR-RI loh waktu itu, terjeratnya Misbakhun sehingga banyak yang membicarakan bahwa Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. Kasus Misbakhun ini terjadi saat ia masih menjadi anggota Fraksi PKS.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbakhun.

Meski begitu, kasus Misbakhun ini tidak lantas membuatnya menyesali kejadian itu. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak sekali orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbakhun.

Terkait kelanjutan kasus Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar secara lunas.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.

Ketika tuduhan Misbakhun korupsi ini membuat dirinya ditangkap dimana tuduhan kasus Misbakhun itu ialah pemakaian letter of credit (L/C) palsu, korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century, kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan kemudian di vonis selama 2 tahun di penjara.

Karena tuduhan kasus ini juga yang membuat Misbakhun dikeluarkan sementara kemudian di gantikan antar waktu keanggotannya di DPR Komisi XI demi memfokuskan menyelesaikan masalah ini.

Selama tuduhan tersebut yang membuat Misbakhun divonis 2 tahun di penjara, Ia merasa bahwa dirinya itu telah mencontreng nama besar DPR-RI. Tetapi kasus Misbakhun itu ternyata hanyalah fiktif.

Setelah permohonan PK Misbakhun yang dikabulkan oleh MA, MA pun memutuskan bahwa tuduhan Misbakhun korupsi itu adalah sebuah kesalahan, karena MA menyatakan kalau kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata bukanlah kasus pidana.

MA pun membebaskan Misbakhun dari segala hukum yang menejeratnya, membersihkan namanya di seluruh pemerintahan, dan mengembalikan martabatnya serta hakikatnya dalam politik.

Selasa, 13 November 2018

Kasus Misbakhun Membuat Misbakhun Banyak Dikenal

Sumber: Google

Kasus Misbakhun pernah menghebohkan Masyarakat Indonesia dengan sebuah tudingan "Misbakhun korupsi" itu membuat Misbakhun tak takut sama sekali. Ia bisa menyelesaikan masalah tersebut dan di bebaskan dari penjara.

Sewaktu Mukhamad Misbakhun berprofesi menjadi seorang anggota Panitia aktif kasus Century di DPR, pernah mendapatkan tuduhan yang menyatakan bahwa Misbakhun korupsi dimana dirinya terkena tuduhan kasus pemakaian L/C palsu di Bank Century pada 26 April 2010, yang membuat dirinya menjadi bersalah dan berurusan dengan kepolisian.

Akibat tuduhan terlibatnya dalam kasus tersebut, dan dianggapnya Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara. Namun, Misbakhun tak terima karena tidak ada yang salah dengan dirinya yang akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Setelah di telusuri adapun bunyi dari putusan PK MA yang diajukan oleh Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukanlah kasus pidana akan tetapi yang sebenarnya adalah kasus perdata. Dan karena semua itu Misbakhun dibebaskan dari penjara dan juga mengembalikkan nama baiknya serta martabatnya pada kedudukan semula.

Bagi Misbakhun penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi. Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus segera memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.

Setelah kasus Misbakhun telah usai akhirnya ia pindah dari PKS ke Golkar, Ia pindah bukan karena permasalahan Misbakhun korupsi. Tetapi karena posisinya telah tergantikan pada saat itu.

Setelah melewati kegelapan itu semua dan kasus Misbakhun selesai pun sekarang masih berprofesi menjadi Politisi Partai Golongan Karya, Daerah Pilihan Jawa Timur II dan Anggota DPR Komisi X.

Kasus Misbakhun bisa diambil pelajarannya, saya pribadi berharap bahwa para penguasa itu harusnya bisa mengambil contoh dari sebuah kesalahan ini. Dan menjadikannya penguasa yang tidak menyalahgunakan jabatannya

Senin, 01 Oktober 2018

KPK Terus Menerus Didesak


Sumber: Google

Bamsoet yaitu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai ketua DPR menanggapi kontroversi dari artikel media asing Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century yang membawa nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang negara sebesar trilliunan.

Bamsoet desak KPK untuk segera melanjutkan penyelidikan untuk menyelesaikan kasus dari Bank Century. Sebagai aktivis Hak Angket Century saat masa itu, Bamseot telah telah mengusulkan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu bisa dilakukan ialah hanya mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus Century tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung dan tidak di kelarkan.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Ternyata, Bamsoet juga sudah siap dan yakin untuk mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke jalur hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet pada saat dirinya sedang di gedung DPR.



Sumber: akurat.co

Nadya Mulya, MAKI Datangi KPK


Sumber: Google

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK untuk menyerahkan data bukti untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan SBY.

"Rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti dan fakta terbaru ini harus segera diberikan kepada pihak KPK, karena data ini sangat penting bagi MAKI. Data ini untuk juga untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI ingin mempraperadilankan KPK kembali dikarenakan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan termohon (KPK) agar segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya dan sesuai dengan peraturan hukum yang sudah di tentukan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century beberapa waktu silam.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata MAKI.

Hingga saat ini pun KPK belum melakukan penyidikan kembali dan menetapkan tersangka yang baru untuk kasus Bank Century ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber: akurat.co

Setnov Bekerja Sama Dengan KPK


Sumber: Google

Seorang pria kelahiran Bandung Setya Novanto mengaku akan segara mengungkap secara detail mengenai hal Ketua Umum Demokrat SBY yang terlibat didalam kasus pencurian uang negara Bank Century yang telah sangat merugikan negara sekiranya triliunan rupiah.


Setya Novanto mengaku memiliki banyak data dan fakta yang sangat akurat dan siap untuk membongkar kasus Bank Century, Dan untuk itu, ia mengklaim bahwa ia siap untuk bekerja sama dengan KPK untuk segera menyelesaikan kasus Century.

Hal tersebut diuntarakan oleh Setya Novanto saat sedang menjawab pertanyaan dari awak media terkait kemungkinan keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor.

Seorang terpidana korupsi proyek e-KTP itu mempercayai dirinya mempunyai data yang kuat dan akurat terkait dengan orang-orang yang ikut terlibat dalam kasus Century tersebut. Karena pada saat itu Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham.

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujar Setya Novanto.

Menurut Novanto, kasus bailout Bank Century itu terjadi pada masa Pemerintahan SBY, dan telah melibatkan beberapa pihak. Maka dari itu seharusnya ada tersangka lain dalam kasus Century ini selain terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya.

Menurut Novanto, SBY pun ikut terlibat karena kebijakan kala itu diputuskan langsung berdasarkan dari izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 yaitu SBY dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Setya pun merasa sangat heran dan aneh, Mengapa KPK tidak segera untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, seharusnya berdasarkan urutan nama-nama yang tercantum sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap juga pelaku lain yang ikut serta dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia.

Hingga saat ini pun KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus Century padahal sudah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Padahal dalam surat dakwaan Budi Mulya itu Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk bersamanya, sebagaimana terhitung dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan hasil pengamatan terkait dengan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas pula di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Sumber: akurat.co

Senin, 17 September 2018

SBY vs Bank Century


Add caption



Kali ini masyarakat Indonesia tengah dibuat heboh terkait dengan artikel yang berisi hasil-hasil investigasi tentang kasus dibalik Bank Century hingga menjadi Bank Mutiara yang saat ini diasuh oleh J-Trust Bank oleh laman berita Asia Sentinel pada Senin (11/9) lalu.
Pada hasil investigasi terkuak adanya dugaan konspirasi pencurian uang negara. Media tersebut mengatakan bahwa peristiwa itu sebagai pencurian kleptokratis terbesar dalam sejarah Indonesia.
Sang pendiri Asia Sentinel yaitu John Berthelsen dan sekiranya sebanyak 30 orang pejabat di duga terseret dalam renacana pencurian terbesar tersebut, yang tidak di sangka Presiden Indonesia ke-6 juga ikut terlibat.

Misbakhun juga memberikan komentarnya pada pemberitaan di media asing tersebut lewat medsos twitternya.

Melalui linimasa twiternya @MMisbakhun menuliskan, Semoga @KPK_RI masih punya keberanian untuk melanjutkan kasus Bailout Bank Century yg saat ini terhenti hanya pd kasus Pak Budi Mulya. Fakta yg diungkap oleh @asiasentinel makin menguatkan teori konspirasi spt dugaan awal Tim 9 Inisiator Hak Angket DPR. Gusti Ora Sare.

Artikel yang berjudul "Indonesia's SBY Government: `Vast Criminal Conspiracy" yang ditulis John Berthelsen itu menyebutkan bahwa ada keterkaitan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan kasus Bank Century yang mencuri sebanyak 12 miliar dolar AS dari para pembayar pajak, dan mencucinya melalui bank-bank internasional.

Misbakhun juga kembali mencuitkan, "Bagi saya perjuangan menuntaskan kasus Century oleh @KPK_RI sampai tuntas adalah ujian konsistensi. Waktu yang menjadi bukti. Terus memantau perkembangan kasus Century bersama sahabat saya para inisiator; Bang @akbarfaizal68, Bang @Maruarar_Sirait, Bunda @Lilywahid.

Ferdinand Hutahaean juga langsung memberikan komentar dan membantah atas tuduhan yang di tujukan untuk Ketua Umumnya tersebut.

Ferdinand juga menegaskan kalau berita yang di tuliskan di Asia Sentinel adalah bohong dan hanya omong kosong.


sumber : akurat.co

Kamis, 13 September 2018

Tudingan Andi Arief Adalah Fitnah

Misbakhun Sebut Tudingan Andi Arief Soal Century Tak Ada Bukti

akurat.co


Mantan dari Politikus PKS Mukhamad Misbakhun membantah tudingan yang menyebutkan namanya dalam kasus Bank Century yang telah di lontarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief

Dalam artikel yang tertulis dalam Asia Sentinel merupakan tulisan dari John Berthelsen yang berisi cuplikan dari hasil investigasi pencucian uang pada era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Bank Century.

Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti,” kata Misbakhun.

Seorang anggota Komisi XI DPR RI ini mengaku dirinya tidak memiliki kuasa untuk bisa menggerakkan berita media asing seperti yang di tuduhkan oleh Andi Arief. "Memangnya saya ini siapa kok sampai di anggap mampu untuk menggerakan media asing untuk menulis skandal Century." tambahnya.

Mukhamad Misbakhun pun menegaskan, Seorang penulis Asia Sentinel tersebut bukan hanya menulis soal kasus-kasus Bank Century saja. Karena diapun harus fokus untuk mencermati dan memahami skandal-skandal besar di negara lainnya.

Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi,” pungkasnya.

Mukhamad Misbakhun pun menegaskan kembali bahwa sudah jelas ia tidak ada hubungannya sama sekali dengan skandal Century sesuai dengan hasil putusan pada Pininjauan Kembali ( PK ).

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Andi Arief seorang Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini sebelumnya menyerang Politikus Golkar Mukhamad Misbakhun. Yang ia katakan adalah anggota DPR RI itu merupakan dalang dari berita media asing, Asia Sentinel, mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan rezim Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ).




Dalam media masa Andi meminta publik untuk menanyakan soal skandal Century kepada Misbakhun. Menurut Andi, Orang yang bekas menjadi politikus PKS itu adalah bagian dari skandal tersebut. 

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus century Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief.



Baca Selengkapnya...
sumber : akurat.co

Selasa, 04 September 2018

Mengenal Lebih Dekat Mukhamad Misbakhun


Mukhamad Misbakhun



H. Mukhamad Misbakhun, SE, MH. Beliau terlahir di kota Pasuruan pada tanggal 29 Juli pada tahun 1970 dan kini beliau berumur 46 tahun. Mukhamad Misbakhun adalah seorang politisi dari Partai Golkar. Dan sekarang beliau menjabat menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar. Bilau sudah menjadi anggota DPR RI sejak tahun 2009. Pada tahun 2009 pemilu legislatif, Mukmahamd Misbakhun terpilih menjadi anggota DPR RI Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan-Probolinggo). Dan pada tahun 2014, Mukhamad Misbakhun terpilih lagi menjadi anggota DPR RI Partai Golkar.

Ternyata sebelum Misbakhun menjabat sebagai anggota DPR RI, Pada mulanya Mukhamad Misbakhun merupakan Pegawai Negeri Sipil ( PNS )  di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dan pada tahun 2004, Misbakhun mundur untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan beliau memilih untuk manjadi pengusaha yang sukses, Beliau mendirikan PTnya sendiri yaitu PT Agar Sehat Makmur Lestari, perushaan tersebut berdiri di bidang pengolahan rumput laut yang terletak di Pasuruan Jawa Timur. 

Selama Misbakhun menjadi anggota DPR RI, Misbakhun merupakan orang yang cukup aktif di kalangan anggota DPR RI. Misbakhun merupakan salah satu inisiator Hak Angket Bailout Bank Century pada periode pertama. Pernah terjadi skandal  dengan Menteri Sri Mulyani sempat memanas akibat Bailout Bank Century. Tetapi, hubungan beliau dengan Menteri Sri Mulyani  tersebut kembali harmonis setelah Menteri Sri Mulyani kembali ditunjuk sebagai Menteri Keuangan padatahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo. Dan Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa beliau akan mendukung seluruh kebijakan yang pro rakyat yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah khususnya Kementerian Keuangan yang menjadi mitranya di Komisi XI DPR RI.

Mukhamad Misbakhun pun sudah tercatat menjadi inisiator utama RUU, terutama pada periode kedua menjadi anggota DPR RI. Ternyata Misbakhun tercatat sebagai anggota DPR RI yang menjadi inisiator UU Pengampunan Pajak. Kemudian Misbakhun juga tercatat berjuang keras mengawal UU Tabungan Perumahan Rakyat, UU Jaringan Pengaman Sistem Keamanan (JPSK) 



Latar belakang dan Keluarga

Mukhamad Misbakhun lahir di Pasuruan pada tanggal 29 Juli 1970. Beliau tumbuh besar melewati banyak cobaan dan lika-liku kehidupan masyarakat desa keluarga yang sederhana. Sejak beliau kecil sampai saat ini, Misbakhun sudah terbiasa melaksanakan puasa Sunnah Senin-Kamis yang di sarankan oleh ayahnya. Ia menikah dengan Eny Sulistijowati yang juga merupakan perempuan asli Pasuruan. Dari pernikahannya dengan Eny Sulistijowati, beliau di karuniai 4 ( empat ) orang anak.

Pendidikan

Pada tahun 1986 Mukhamad Misbakhun mulai menempuh jenjang pendidikan menengah atasnya di SMA Negeri 1 Pasuruan. Setelah lulus dari SMA, Pada tahun 1988 beliau melanjutkan kuliah dengan jurusan perpajakan program diploma III di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di kawasan Bintaro. Setelah lulus dan berkarir di lingkungan departemen keuangan, Mukhamad Misbakhun melanjutkan lagi pendidikannya ke jenjang S1 program ekstensi sarjana fakultas ekonomi Universitas Trisakti Jakarta dan akhirnya beliau lulus pada tahun 2003.  Ia melanjutkan pendidikannya lagi dengan mangambil Magister Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) dan lulus pada tahun 2015.



Karier

Setelah lulus dari Sekolah Tinggi Akuntasi Negara ( STAN ) Mukhamad Misbakhun pernah bekerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dan Selama di Kementerian Keuangan karir Misbakhun tergolong sudah cemerlang. Beliau pernah bertugas di kantor pusat dan membantu di sekretariat Dirjen Pajak. Setelah 15 tahun bekerja menjadi PNS Mukhamad Misbakhun pada tahun 2005 mengundurkan diri dan memilih menjadi pengusaha.

Misbakhun pun memutuskan untuk terjun ke dunia politik dengan menjadi calon anggota legislatif dari PKS dan terpilih dengan memperoleh suara sebanyak 27.500 pada tahun 2009. Selama Misbakhun menjadi anggota DPR, Misbakhun tercatat merupakan salah satu anggota DPR yang cukup baik kerjanya terhadap pemerintah. Ia menjadi salah satu inisiator Hak Angket Century DPR RI.

Ditengah berjalannya pengusutan Bailout Bank Century oleh DPR RI, Misbakhun menghadapi suatu kendala hukum. Perusahannya, PT Selalang Prima Internasional (SPI) disebut menerima L/C dari Bank Century. Misbakhun pun sempat di vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2010. Karena kasus tersebut, PKS melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Misbakhun sebagai anggota DPR RI. Atas vonis tersebut Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pada tahun 2012, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun dan memutuskan Misbakhun diputus bebas atas perkara L/C Bank Century. Mahkamah Agung lewat keputusannya PK tersebut juga memutuskan memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Misbakhun.

Pada tahun 2014 pemilihan legislative, Mukhamad Misbakhun kembali maju sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo. Ia pun kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk kedua kalinya. Ia pun ditempatkan di Komisi XI DPR RI. 

AKTIVITAS ORGANISASI

Setelah menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar, Misbakhun pun masuk ke organisasi sayap Partai Golkar yaitu Sentral organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang didirikan oleh Prof. Suhardiman. Dibawah kepemimpinan Ketua Depinas Umum SOKSI Ade Komarudin, ia dipercaya sebagai Ketua Bidang Koperasi dan UMKM periode 2014-2020.

KARYA TULIS

Mukhamad Misbakhun menulis beberapa buku, antara lain:

  •        Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century; terbit tahun 2012




  •       Pledoi Kebebasan; terbit tahun 2012





  •        Sejumlah Tanya Melawan Lupa; terbit tahun 2015