![]() |
| Sumber: Google |
Halo para pembaca, kasus Misbakhun yang jarang diketahui
dan ditemui orang ini sebenernya sempat menghebohkan loh. Kenapa bisa heboh?
Karena Misbakhun adalah salah satu
anggota Inisiator Hak Angket Kasus Skandal Century. tetapi Ia malah korupsi.
Yuk baca selengkapnya
Muhammad
Misbakhun tak hanya inisiator hak angket skandal century, Ia juga
seorang anggota DPR-RI loh waktu itu, terjeratnya Misbakhun sehingga banyak yang membicarakan bahwa Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD
di Bank Century. Kasus Misbakhun ini
terjadi saat ia masih menjadi anggota Fraksi PKS.
"Dulu waktu kita memulai
hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk
tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar
enggak ditenggelamkan," ujar Misbakhun.
Meski begitu, kasus Misbakhun ini tidak lantas
membuatnya menyesali kejadian itu. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat
kasus itu banyak sekali orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier
politiknya.
"Saya bukan korban
Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan
tahu siapa Misbakhun kalau enggak
masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh
lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbakhun.
Terkait kelanjutan kasus Misbakhun yakin KPK punya cara
dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu,
kasus ini seperti utang yang harus dibayar secara lunas.
"Kita tidak ingin
melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada
kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu
kembali," tutup Misbakhun.
Ketika tuduhan Misbakhun korupsi ini membuat dirinya
ditangkap dimana tuduhan kasus Misbakhun
itu ialah pemakaian letter of credit (L/C) palsu, korupsi sebesar 22,5 juta USD
di Bank Century, kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan kemudian di vonis
selama 2 tahun di penjara.
Karena tuduhan kasus ini juga
yang membuat Misbakhun dikeluarkan
sementara kemudian di gantikan antar waktu keanggotannya di DPR Komisi XI demi
memfokuskan menyelesaikan masalah ini.
Selama tuduhan tersebut yang
membuat Misbakhun divonis 2 tahun di
penjara, Ia merasa bahwa dirinya itu telah mencontreng nama besar DPR-RI.
Tetapi kasus Misbakhun itu ternyata
hanyalah fiktif.
Setelah permohonan PK Misbakhun yang dikabulkan oleh MA, MA
pun memutuskan bahwa tuduhan Misbakhun
korupsi itu adalah sebuah kesalahan, karena MA menyatakan kalau kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata
bukanlah kasus pidana.
MA pun membebaskan Misbakhun dari segala hukum yang
menejeratnya, membersihkan namanya di seluruh pemerintahan, dan mengembalikan
martabatnya serta hakikatnya dalam politik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar