Mukhamad Misbakhun
H. Mukhamad Misbakhun, SE, MH.
Beliau terlahir di kota Pasuruan pada tanggal 29 Juli pada tahun 1970 dan kini
beliau berumur 46 tahun. Mukhamad Misbakhun adalah seorang politisi
dari Partai Golkar. Dan sekarang beliau menjabat menjadi
anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar. Bilau sudah menjadi anggota
DPR RI sejak tahun 2009. Pada tahun 2009 pemilu
legislatif, Mukmahamd Misbakhun terpilih menjadi anggota DPR RI Partai Keadilan
Sejahtera ( PKS ) yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur II
(Pasuruan-Probolinggo). Dan pada tahun 2014, Mukhamad Misbakhun terpilih lagi
menjadi anggota DPR RI Partai Golkar.
Ternyata sebelum Misbakhun menjabat sebagai
anggota DPR RI, Pada mulanya Mukhamad Misbakhun merupakan Pegawai Negeri
Sipil ( PNS ) di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia. Dan pada tahun 2004, Misbakhun mundur
untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan beliau memilih untuk manjadi
pengusaha yang sukses, Beliau mendirikan PTnya sendiri yaitu PT Agar Sehat
Makmur Lestari, perushaan tersebut berdiri di bidang pengolahan rumput laut
yang terletak di Pasuruan Jawa Timur.
Selama Misbakhun menjadi anggota DPR RI, Misbakhun merupakan orang yang cukup aktif di
kalangan anggota DPR RI. Misbakhun merupakan salah satu inisiator Hak Angket
Bailout Bank Century pada periode pertama. Pernah terjadi skandal dengan
Menteri Sri Mulyani sempat memanas akibat Bailout Bank Century. Tetapi, hubungan beliau dengan Menteri Sri Mulyani tersebut
kembali harmonis setelah Menteri Sri Mulyani kembali ditunjuk sebagai Menteri
Keuangan padatahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo. Dan Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa beliau akan mendukung seluruh kebijakan
yang pro rakyat yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah khususnya Kementerian
Keuangan yang menjadi mitranya di Komisi XI DPR RI.
Mukhamad Misbakhun
pun sudah tercatat menjadi inisiator utama RUU, terutama pada periode kedua menjadi anggota DPR RI. Ternyata Misbakhun tercatat sebagai anggota DPR RI yang menjadi inisiator UU
Pengampunan Pajak. Kemudian Misbakhun juga tercatat berjuang keras mengawal UU
Tabungan Perumahan Rakyat, UU Jaringan Pengaman Sistem Keamanan (JPSK)
Latar belakang dan Keluarga
Mukhamad Misbakhun
lahir di Pasuruan pada tanggal 29 Juli 1970. Beliau tumbuh besar melewati banyak cobaan dan lika-liku kehidupan masyarakat desa keluarga yang sederhana. Sejak
beliau kecil sampai saat ini, Misbakhun sudah terbiasa melaksanakan puasa Sunnah Senin-Kamis yang di sarankan oleh
ayahnya. Ia menikah dengan Eny Sulistijowati yang juga merupakan perempuan asli
Pasuruan. Dari pernikahannya dengan Eny Sulistijowati, beliau di karuniai 4 (
empat ) orang anak.
Pendidikan
Pada tahun 1986 Mukhamad Misbakhun mulai menempuh jenjang pendidikan menengah atasnya di
SMA Negeri 1 Pasuruan. Setelah lulus dari SMA,
Pada tahun 1988 beliau melanjutkan kuliah dengan jurusan perpajakan program diploma III di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di kawasan Bintaro. Setelah lulus dan berkarir di lingkungan departemen keuangan, Mukhamad Misbakhun melanjutkan lagi pendidikannya ke jenjang S1 program ekstensi
sarjana fakultas ekonomi Universitas Trisakti Jakarta dan akhirnya beliau lulus pada tahun 2003. Ia melanjutkan pendidikannya lagi dengan mangambil Magister Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) dan lulus pada tahun
2015.
Karier
Setelah
lulus dari Sekolah Tinggi Akuntasi
Negara ( STAN ) Mukhamad Misbakhun pernah bekerja
di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia sebagai pegawai negeri
sipil (PNS). Dan Selama di Kementerian Keuangan karir Misbakhun tergolong sudah cemerlang.
Beliau pernah bertugas di kantor pusat dan membantu di
sekretariat Dirjen Pajak. Setelah 15 tahun bekerja menjadi PNS Mukhamad Misbakhun pada tahun 2005 mengundurkan diri dan memilih menjadi
pengusaha.
Misbakhun pun
memutuskan untuk terjun ke dunia politik dengan menjadi calon
anggota legislatif dari PKS dan terpilih dengan memperoleh suara sebanyak
27.500 pada tahun 2009. Selama Misbakhun menjadi
anggota DPR, Misbakhun tercatat merupakan salah satu anggota DPR yang cukup
baik kerjanya terhadap pemerintah. Ia menjadi salah satu inisiator Hak Angket
Century DPR RI.
Ditengah
berjalannya pengusutan Bailout Bank Century oleh DPR RI, Misbakhun menghadapi
suatu kendala hukum. Perusahannya, PT Selalang Prima Internasional (SPI)
disebut menerima L/C dari Bank Century. Misbakhun pun sempat
di vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2010.
Karena kasus tersebut, PKS melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap
Misbakhun sebagai anggota DPR RI. Atas vonis tersebut Misbakhun mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pada tahun 2012, Mahkamah Agung
mengabulkan seluruh permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun dan memutuskan
Misbakhun diputus bebas atas perkara L/C Bank Century. Mahkamah Agung lewat
keputusannya PK tersebut juga memutuskan memulihkan nama baik serta harkat dan
martabat Misbakhun.
Pada tahun 2014 pemilihan legislative, Mukhamad Misbakhun kembali maju sebagai anggota DPR RI
dari Partai Golkar dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo. Ia pun kembali
terpilih sebagai anggota DPR RI untuk kedua kalinya. Ia pun ditempatkan di
Komisi XI DPR RI.
AKTIVITAS ORGANISASI
Setelah
menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar, Misbakhun pun masuk ke organisasi
sayap Partai Golkar yaitu Sentral organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI)
yang didirikan oleh Prof. Suhardiman. Dibawah kepemimpinan Ketua Depinas Umum
SOKSI Ade Komarudin, ia dipercaya sebagai Ketua Bidang Koperasi dan UMKM
periode 2014-2020.
KARYA TULIS
Mukhamad Misbakhun
menulis beberapa buku, antara lain:
- Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century; terbit tahun 2012
- Pledoi Kebebasan; terbit tahun 2012
- Sejumlah Tanya Melawan Lupa; terbit tahun 2015






Tidak ada komentar:
Posting Komentar