![]() |
| Sumber: Google |
Kasus Misbakhun pernah menghebohkan Masyarakat
Indonesia dengan sebuah tudingan "Misbakhun
korupsi" itu membuat Misbakhun
tak takut sama sekali. Ia bisa menyelesaikan masalah tersebut dan di bebaskan
dari penjara.
Sewaktu Mukhamad
Misbakhun berprofesi menjadi seorang anggota Panitia aktif kasus Century di
DPR, pernah mendapatkan tuduhan yang menyatakan bahwa Misbakhun korupsi dimana dirinya terkena tuduhan kasus pemakaian
L/C palsu di Bank Century pada 26 April 2010, yang membuat dirinya menjadi
bersalah dan berurusan dengan kepolisian.
Akibat tuduhan terlibatnya dalam kasus tersebut, dan
dianggapnya Misbakhun korupsi saat
era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara. Namun, Misbakhun tak terima karena tidak ada
yang salah dengan dirinya yang akhirnya Misbakhun
mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Setelah di telusuri adapun bunyi dari putusan PK MA yang
diajukan oleh Misbakhun adalah
menyatakan bahwa kasus Misbakhun
bukanlah kasus pidana akan tetapi yang sebenarnya adalah kasus perdata. Dan
karena semua itu Misbakhun
dibebaskan dari penjara dan juga mengembalikkan nama baiknya serta martabatnya
pada kedudukan semula.
Bagi Misbakhun
penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi.
Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar
bahwa Ia harus segera memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan
tuduhan-tuduhan semua itu.
Setelah kasus
Misbakhun telah usai akhirnya ia pindah dari PKS ke Golkar, Ia pindah bukan
karena permasalahan Misbakhun korupsi.
Tetapi karena posisinya telah tergantikan pada saat itu.
Setelah melewati kegelapan itu semua dan kasus Misbakhun selesai pun sekarang masih berprofesi menjadi
Politisi Partai Golongan Karya, Daerah Pilihan Jawa Timur II dan Anggota DPR
Komisi X.
Kasus Misbakhun bisa diambil pelajarannya, saya
pribadi berharap bahwa para penguasa itu harusnya bisa mengambil contoh dari
sebuah kesalahan ini. Dan menjadikannya penguasa yang tidak menyalahgunakan
jabatannya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar