Minggu, 02 Desember 2018

Misbakhun Mengambil Jalan Memutar Dalam Hidupnya

Sumber: Google
Mukhammad Misbakhun sendiri sebelumnya adalah pegawai negeri yang sudah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Namun akhirnya ia mundur setelah 15 tahun bekerja di sana. Pada 2004 dia mengajukan pengunduran diri.

Dan akhirnya Ia serta pamannya yang punya pengalaman merancang pengolahan rumput laut mendirikan produsen tepung agar-agar dengan investasi Rp 8 miliar. Dengan kerja keras serta kegigihannya tersebut Misbakhun berhasil mengantongi perusahaan tepung agar-agar dari Italia, Buzzonetti & Vitaee (B&V). Berkat kerja sama ini, usaha dari suami Enny Sulistyowati ini akhirnya maju pesat. Misbakhun menjadi populer sebagai eksportir tepung agar-agar ke Eropa.

Sejumlah pengusaha lokal diajak bekerja sama memasok bahan baku. Namun, ternyata kerja sama hanya berlangsung selama setahun. Kerja sama dihentikan lantaran produksi rumput laut anjlok, sehingga tak layak untuk bahan baku tepung agar-agar.

Pada 2008 dirinya mulai tertarik masuk dunia politik. Dan disinilah kasus Misbakhun dimulai. Singkat kata, dia bisa menjadi calon legislator PKS. Untuk menarik pemilih, dia memasang banner di mobilnya yang bunyinya: “Demi Allah, saya akan serahkan 100 persen gaji pokok saya di DPR bila saya terpilih.”

Dalam pemilu legislatif 2008, Misbakhun memperoleh suara 27.500 di daerah pemilihan II Jawa Timur. Jalannya ke Senayan tak berlangsung lancar karena perolehan suara harus dibawa ke Mahkamah Agung. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung itulah, Misbakhun melenggang ke Senayan. Kini dia menjadi salah satu anggota Panitia Khusus Hak Angket Century.

Menurut Ismu, yang juga merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Pasuruan, Misbakhun konsisten menghibahkan seluruh gajinya dalam setahun terakhir. Proposal pengajuan bantuan terus mengalir ke kantor MMC, yang hanya dijaga seorang pegawai pabrik pengolah tepung agar-agar milik Misbakhun.

Suara positif untuk Misbakhun sangat banyak. Tapi bukan berarti suara miring tak ada sama sekali. Banyak orang yakin, keberhasilan Misbakhun tak lepas dari kedekatannya dengan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, yang kini menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

Bakhun, sapaan akrabnya, memang pernah menjadi pengawas Poernomo. Tapi Fahri Hamzah, koleganya di PKS, menilai kedekatan Misbakhun dengan Poernomo wajar saja karena dia pernah menjadi staf khususnya. “Pegawai pajak mana yang tak dekat dengan Hadi Poernomo,” ujarnya.

Kini dengan adanya kasus Misbakhun dan kabar adanya Misbakhun korupsi yang membuat heboh karena perusahaannya, PT Selalang Prima Internasional, menerima L/C dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta pada 2007. Pembayaran L/C itu sempat macet. Informasi ini terungkap justru ketika Misbakhun menjadi Panitia Khusus Hak Angket Century.

Fahri meyakinkan, L/C Misbakhun di Century hal yang wajar. “Dia punya itikad baik. Kalau tak baik, tak akan diselesaikan.” Hanya, Misbakhun kini sangat sulit dicari. Di pabriknya di Pasuruan dia jarang terlihat, begitu pula di Senayan.

Akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan beberapa tahun.

Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini  bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Dan akhirnya MA mengabulkan, Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.Walau karena kasus Misbakhun ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu (PAW).

Setelah pemberhentianya itu, kini Misbakhun bergabung kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi angggota DPR dalam komisi III . Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar