![]() |
| Sumber: Google |
Koordinator
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi
Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan
mendatangi KPK untuk menyerahkan data bukti untuk kasus Bank Century yang sudah
melibatkan SBY.
"Rabu
siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus
Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.
Bukti dan
fakta terbaru ini harus segera diberikan kepada pihak KPK, karena data ini
sangat penting bagi MAKI. Data ini untuk juga untuk memperkuat lagi
praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI ingin
mempraperadilankan KPK kembali dikarenakan putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan
termohon (KPK) agar segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya dan
sesuai dengan peraturan hukum yang sudah di tentukan dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atas kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century beberapa waktu silam.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata MAKI.
Hingga saat
ini pun KPK belum melakukan penyidikan kembali dan menetapkan tersangka yang
baru untuk kasus Bank Century ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk
melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber:
akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar