Senin, 29 April 2019

Mie Instan Korea Halal? Wajib Coba Shin Ramyun

Sumber: Google
Demam Korea kini sudah mulai mendunia, dan termasuk di Indonesia. Tak heran kalau masyarakat Indonesia suka sekali dengan apapun tentang Negeri Gingseng tersebut. Mulai dari jamannya fashion, gaya rambut, make up, musik, wisata, budaya hingga kulinernya yang kini mulai masih masuk di Indonesia.

Seperti masakan Korea yang sudah banyak di kenal di Indonesia, Ramyeon atau biasa disebut juga Ramyun. Adalah hidangan mie kuah instan ala Korea yang biasa dikonsumsi oleh sebagian banyak masyarakat Korea. Mie instan ini sudah menyasar pasar Indonesia. Dengan salah satu merk ternamanya yaitu Shin Ramyun.

Produsen mie instan nomor satu di Korea, Nongshim, baru saja mengeluarkan lima varian rasa yang menjadi rasa ciri khas Korea. Dan, tentunya halal untuk dikonsumsi masyarakat Indonesia.

Marketing Director PT.  Sukanda Djaya, Martini Darmadi, mengatakan, lima varian ramyunnya yakni Shin Ramyun Spicy Mushroom, Shin Ramyun Shrimp,  Kimchi,  Neoguri Udon dan Korean Claypot Ramyun sudah bisa dinikmati.

"Tanpa ke Korea, kita bisa menikmati mie dengan rasa otentik dan juga halal," katanya kepada AkuratKuliner di acara 'Nongshim Farmer's Heart',  di Fairmont Hotel, Jakarta Selatan, Senin, (29/4).

Lantas apa bedanya dengan mie instan Korea dengan lainnya? Martini menjelaskan kalau Nongshim sudah berdiri sejak tahun 1986. Artinya, sudah 30 tahun memproduksi mie instan Korea yang sesungguhnya. Bahkan, Shin Ramyun juga sudah tersedia di 100 negara di dunia.

Jadi menurutnya, Shin Ramyun merupakan mie instan yang telah memenuhi semuanya. Baik rasa ataupun sertifikat halal yang sudah tercantum di kemasannya.

"Shin Ramyun punya rasa otentik yang tidak dimiliki mie Korea lainnya dan nomor 1 di Korea," jelasnya



Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar